Friday, November 11, 2011

[1] KEADILAN: PENGANTAR PEMBAHASAN

Anwari WMK

Dengan menelusuri berbagai tema keadilan dalam Al Qur'an, maka kesimpulan yang dengan serta-merta dapat ditangkap adalah ini. Keadilan merupakan elemen yang tak terpisahkan dari "orde langit", karena itu pula keadilan berdimensi ilahiah (Al Qur'an, 7: 29). Pembicaraan tentang keadilan tak mungkin direduksi semata sebagai diskursus yang sepenuhnya profanistik sekuler. Sekali pun dimaksudkan untuk mengatur kehidupan manusia yang serba riil, pragmatik dan sekaligus temporer, keadilan tak pernah kehilangan esensinya sebagai aspek yang tak terpisahkan dari orde langit spiritual. Pada setiap pembicaraan tentang keadilan dalam deru debu kehidupan manusia, maka senantiasa termaktub makna Tuhan.

Sebagai elemen dari orde langit, keadilan terus-menerus diupayakan agar ditemukan maknanya melalui penelusuran terhadap teks-teks suci keagamaan. Segala daya dan upaya yang dimaksudkan sebagai glorifikasi terhadap keadilan tidak hanya mengacu pada perspektif dan cara pandang manusia. Penerimaan terhadap cara pandang manusia tentang keadilan justru terjadi karena sebelumnya telah muncul pula upaya penerimaan terhadap konsepsi ilahiah tentang keadilan. Bagaimana pun, umur seorang manusia terlampau pendek manakala ditakar secara komparatif dengan usia diskursus keadilan yang telah bergulir selama ribuan tahun. Melalui nabi-nabi dan para filosof, keadilan itu didedahkan, dijelaskan, dipedagogikan sebagai aspek yang sangat esensial dalam realitas hidup umat manusia.

Munculnya upaya-upaya individual yang sepenuhnya dimaksudkan memberi makna baru terhadap keadilan, jelas tak bisa dicegah. Ini karena, siapa pun bebas mengedepankan pandangan-pandangannya tentang keadilan. Sungguh pun demikian, upaya individual merumuskan keadilan itu pada galibnya masih jua membutuhkan referensi-referensi. Dalam konteks inilah, kitab suci berkedudukan sebagi rujukan dan pemberi penjelasan yang bersifat otoritatif terhadap makna keadilan. Upaya individual merumuskan makna baru keadilan hampir mustahil menisbikan secara total penjelasan teks-teks suci tentang keadilan. Maka, jauh lebih penting jika kemudian muncul pengakuan bahwa makna baru keadilan bisa dilakukan dengan mengkombinasikan perspektif individual dan teks suci keagamaan.

Dalam realitas hidup manusia, keadilan bakal terus timbul tenggelam sebagai persoalan. Seperti pernah terjadi di masa lalu, keadilan masih akan mewarnai dinamika kemanusiaan di masa kini. Begitu pun hingga ke masa depan, problema keadilan akan terus mengharu-biru kehidupan umat manusia. Jerit dan kepalan tangan memprotes ketidakadilan hampir pasti muncul di sepanjang zaman. Upaya mewujudkan keadilan lalu mengejawantah sebagai pergumulan abadi dari waktu ke waktu. Tak pelak lagi, "keadilan" merupakan frasa yang di dalamnya terdapat harapan dan kecemasan. Jika keadilan sungguh-sungguh bisa diwujudkan, maka dengan sendirinya muncul harapan hidup akan berubah menjadi lebih baik. Sebaliknya jika ternyata keadilan gagal diwujudkan, maka dengan sendirinya hidup diwarnai oleh berbagai macam kecemasan.

Dalam konteks studi Al Qur'an, keadilan merupakan tema yang menarik untuk ditelaah berdasarkan tilikan filosofis. Itu karena, keadilan dalam aksentuasi Al Qur'an berada dalam spektrum makna sebagai berikut:

* Keadilan merupakan sukma kebajikan dalam kehidupan umat manusia (Al Qur'an, 16: 76).
* Keadilan merupakan timbangan yang transparan, obyektif, dingin dan tanpa kompromi dalam menakar keberadaan manusia (Al Qur'an, 7: 8).
* Keadilan merupakan epistemologi pembentukan masyarakat yang visioner (Al Qur'an, 7: 159; dan Al Qur'an, 7: 181).
* Keadilan sebagai fundamen pencegah agar antroposentrisme manusia tidak liar hingga merusak alam dan kehidupan (Al Qur'an, 16: 90).
* Keadilan merupakan roh zaman, sehingga reformasi yang niscaya harus berkesinambungan dalam kehidupan masyarakat memerlukan keadilan dan harus mampu mewujudkan keadilan (Al Qur'an, 21: 112).
* Kuasa politik dan kepemimpinan masyarakat tak mungkin steril atau terpisahkan dari keadilan (Al Qur'an, 4: 58).
* Implementasi keadilan meniscayakan adanya obyektivikasi persoalan-persoalan dengan jalan menjunjung tinggi kebenaran (Al Qur'an, 4: 105).
* Keadilan merupakan pilar tegaknya peradaban adiluhung (Al Qur'an, 4: 135).
* Tegaknya kebenaran mempersyaratkan adanya keadilan, dan tanpa keadilan kebenaran hanyalah sebuah teka-teki (Al Qur'an, 5: 8).
* Terhadap kaum fasik pun keadilan harus tetap dijunjung tinggi (Al Qur'an, 5: 42).
* Tegaknya keadilan merupakan sumber ketenangan jiwa, terutama bagi jiwa orang-orang yang telah berbuat salah dan mengakui kesalahannya (Al Qur'an, 38: 22 dan Al Qur'an, 38: 26).
* Keadilan merupakan benang merah bagi roh manusia yang terpilin abadi dalam kesalehan dunia-akhirat (Al Qur'an, 10: 4).
* Keadilan merupakan faktor terjadinya ketersambungan antara paradigma dan aksi dalam proses transformasi sosial (Al Qur'an, 20: 112).
* Keadilan dalam perspektif Al Qur'an memiliki kaitan konteks dengan rasionalitas substansial perekonomian masyarakat (Al Qur'an, 11: 85).
* Keadilan harus mengejawantah walau hanya dalam kata, kalimat, dan narasi (Al Qur'an, 6: 115).

Luasnya makna keadilan sebagaimana tertera dalam berbagai poin di atas merupakan bukti betapa Al Qur'an mengusung perspektif yang begitu kompleks dalam mendudukkan keadilan berdasarkan hakikatnya. Luasnya cakupan pembahasan ihwal keadilan itu menunjukkan, bahwa nabi-nabi dan kitab-kitab suci datang dengan membawa serta risalah keadilan (Al Qur'an, 57: 25).[]

No comments:

Post a Comment